16 Juli 2010

Rapergub PRT, Langkah Progresif

Agustus Bakal Diundangkan


JOGJA - Kepala Biro Hukum Setprov DIJ Moedji Rahardjo SH MH mengapresiasi setiap masukan masyarakat terhadap Rancangan Peraturan Gubernur Pekerja Rumah Tangga (Rapergub PRT). Sebelum diundangkan, pemprov memerlukan banyak masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

’’Tentu kami mengucapkan terima kasih. Semakin banyak masukan semakin baik. Semua akan kami perhatikan sebagai pertimbangan,’’ ungkap Moedji saat dihubungi di kantornya kemarin (15/7).

Secara tersirat Moedji mengatakan tidak akan cepat-cepat mengundangkan Rapergub PRT itu. Pertimbangannya, Biro Hukum masih akan menggelar rapat koordinasi teknis lanjutan dengan mengundang tim perumus maupun mendengarkan respon dari kabupaten dan kota se-DIJ.

Tim perumus yang terlibat aktif menyusun Rapergub PRT antara lain Wakil Ketua Umum DPP Peradi Achiel Suyanto SH MBA, Direktur LBH Independen Budi Santoso SH LLM, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Murti Sari W SH Mhum, pakar hukum FH UII Ni’matul Huda, dan Rusli Muhammad serta beberapa aktivis LSM.

’’Berbagai masukan akan kami godok ulang untuk penyempurnaan,’’ kata mantan Sekretaris Bawasda DIJ ini.

Moedji menambahkan, Rapergub PRT itu akan diundangkan pada Agustus. Tapi, rencana itu bisa berubah tergantung perkembangan ke depan. Ia berharap sebelum diundangkan, rapergub itu harus benar-benar matang dan telah mengakomodasi berbagai masukan dari masyarakat.

Menyingggung pernyataan Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPRD DIJ Putut Wiryawan yang mempertanyakan keberadaan abdi dalem keraton, Moedji memastikan telah mengakomodasinya.
Menurut pejabat yang cukup lama bertugas di lingkungan Dinas Pendidikan ini masalah abdi dalem telah tercantum dalam naskah akademik.

Moedji menyitir pidato Sekprov DIJ Tri Harjun Ismaji yang dibacakan Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat DIJ Munawaroh terkait filosofi ngenger. ’’Abdi dalam itu kan semacam orang ngenger di masa lalu,’’ tuturnya.

Dengan demikian, soal abdi dalem sejak awal telah masuk dalam pemikiran tim perumus. ’’Jadi sudah nggak ada masalah,’’ tandasnya.

Dalam kesempatan itu, Moedji juga mengungkapkan kesiapannya bila diminta menyampaikan paparan soal Rapergub PRT di depan Komisi A DPRD DIJ. Begitu pula bila diundang Badan Legislasi Daerah (Balegda) untuk menjelaskan materi Rapergub PRT tersebut. ’’Kalau diundang ya kami siap,’’ katanya.

Terpisah, Koordinator Divisi Advokasi Rumpun Tjut Nyak Dien (RTND) Buyung Ridwan Tanjung menilai, kebijakan pemprov merumuskan Rapergub PRT merupakan langkah maju. RTND selama ini termasuk salah satu LSM yang getol dan giat mengawal isu PRT ini. ’’Itu kebijakan progresif,’’ puji Buyung.

Bila kelak Pergub PRT diundangkan, bakal menjadi peraturan pertama di Indonesia yang mengakui keberadaan PRT. Profesi PRT diakui secara hukum sebagai pekerja.

Sampai sekarang pemerintah pusat maupun daerah lain belum ada yang membuat peraturan soal PRT. DIJ akan tercatat sebagai bagian dari 78 negara di dunia yang telah mengundangkan aturan soal PRT. Bahkan rencana pemerintah dan DPR RI menerbitkan UU tentang PRT sampai sekarang tak ada kejelasan.

Oleh karena itu, Buyung, minta agar Pergub PRT itu segera disahkan. Alasannya, RTND bersama berbagai elemen lain telah berjuang mendorong lahirnya aturan tersebut sejak 10 tahun silam. ’’Lebih cepat diundangkan lebih bagus,’’ harapnya.

Disinggung soal materi Rapergub PRT, Buyung mengakui, 80 persen aspirasi yang diperjuangkan RTND dan berbagai pegiat LSM lainnya telah diakomodasi. Di antaranya, soal pengakuan PRT sebagai pekerja seperti diamanatkan dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Juga adanya aturan yang mengizinkan PRT mendirikan serikat PRT. ’’Kami juga menyambut baik adanya jaminan kesehatan bagi PRT,’’ ulasnya.

Mantan Ketua DPRD Kota Jogja Arif Noor Hartanto menyatakan, DPRD Kota Periode 2004-2009 pernah menetapkan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Salah satu pasal dari perda itu yakni pasal 37 mengatur soal PRT. Namun dalam perkembangannya pasal tersebut dievaluasi oleh gubernur.
’’Kalau sekarang gubernur hendak membuat pergub ya bagus karena itu yang ditunggu masyarakat,’’ ungkap Inung sapaan akrabnya. (kus)

sumber: http://www.radarjogja.co.id/berita/metropolis/9087-rapergub-prt-langkah-progresif.html

15 Juli 2010

Pemprov Diminta Tak Buru-Buru

Rapergub PRT Masih Perlu Pendalaman


JOGJA - Pemprov DIJ diimbau tidak buru-buru mengundangkan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Pekerja Rumah Tangga (PRT). Alasannya, rapergub itu masih memerlukan klarifikasi terkait sejumlah hal.

’’Sebaiknya perlu ada pendalaman lagi agar rapergub itu benar-benar matang,’’ saran Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPRD DIJ Putut Wiryawan kemarin (14/7).

Tentang beberapa hal yang membutuhkan klarifikasi itu, Putut mencontohkan keberadaan abdi dalem keraton. Menurut dia, secara faktual keberadaan abdi dalem itu membantu rumah tangga keraton. Sebaliknya, secara kultural pengabdian mereka bukan berorientasi mengejar materi. Orientasi semacam itu juga banyak dilakukan mereka yang bekerja di kediaman pangeran keraton atau bangsawan.

Setahu Putut, mereka bekerja secara penuh tanpa mengharapkan penghasilan dengan nilai tertentu.
Karena itu, Putut mempertanyakan apakah eksistensi abdi dalem itu juga sudah diakomodasi dalam rapergub itu. ’’Perlu ada klausul yang jelas,’’ pintanya.

Politikus yang berlatar belakang jurnalis itu menegaskan, sejak awal dia mengapresiasi penyusunan rapergub tersebut. Ia sepakat dengan semangat rapergub yang ingin memberikan perlindungan hukum bagi PRT. Hanya, mengingat rapergub itu memuat materi yang siftanya kompleks, ia berharap pemprov tidak harus cepat-cepat mengesahkan karena memerlukan diskusi lebih panjang.

Ayah tiga anak ini juga mengkritisi munculnya pasal soal serikat pekerja rumah tangga. Dengan adanya serikat pekerja itu, maka hubungan pemberi kerja dengan PRT tidak lagi bisa dipandang secara kekeluargaan. Namun seakan masuk wilayah industrial.
Sebab, serikat pekerja dalam hubungan industrial kerap dilibatkan dalam pembahasan tripartit saat muncul sengketa ketenagakerjaan. Lantaran masuk dalam wilayah tripartit, penyelesaian sengketa ketenagakerjaan punya aturan dan metode khusus.

Sebaliknya dalam rapergub itu, perselisihan antara pemberi kerja dengan PRT diadakan secara musyawarah mufakat. Bila tak tercapai, dapat ditempuh lewat jalur mediasi dengan mediator pengurus RT, RW atau didampingi serikat pekerja rumah tangga.

Sekretaris Komisi A Arif Noor Hartanto berjanji segera memanggil Kepala Biro Hukum Setprov DIJ Moedji Rahardjo SH MH untuk memberikan paparan untuk mengetahui rapergub tersebut. Terutama terkait proses penyusunannya. ’’Kami tidak akan menyentuh ke materi atau isi rapergub karena itu wilayah kewenangan Badan Legislasi Daerah (Balegda),’’ katanya.

Inung, demikian ia akrab disapa, berharap Balegda DPRD DIJ melakukan pengawasan terhadap rapergub tersebut. Menurut Inung, Balegda memiliki tugas mengawasi semua produk hukum pemprov baik perda maupun pergub.

Soal pengawasan, ia berharap Balegda turun tangan sebelum rapergub itu diundangkan. ’’Ini supaya pengawasan dewan tak terlambat sekaligus antisipasi sebelum ada timbul masalah,’’ ucap wakil ketua FPAN ini.

Di pihak lain, mantan ketua DPRD Kota Jogja itu menangkap aspirasi berbagai kalangan, termasuk kalangan LSM yang berharap aturan soal PRT segera lahir di DIJ. Kader PAN ini ingin agar proses pengundangan rapergub tidak memerlukan waktu yang terlalu lama.

Anggota Komisi D Esti Wijayati menghargai kehati-hatian gubernur sebelum mengundangkan Rapergub PRT dengan mengundang berbagai pemangku kepentingan, termasuk melibatkan kabupaten dan kota. Karena rapergub mengatur adanya PRT di bawah umur, Esti ingin pemprov mengawasi secara sungguh-sungguh.

Meski menjadi PRT, mereka yang masih di bawah umur harus tetap mendapatkan jaminan sekolah secara penuh. Pendek kata, mereka yang menjadi PRT harus tetap sekolah sesuai program wajib belajar 9 tahun.
’’Jadi kalaupun bekerja dilakukan setelah jam belajar di sekolah, pengawasannya harus ketat,’’ pinta kader PDIP ini. (kus)

sumber: http://www.radarjogja.co.id/berita/metropolis/9043-pemprov-diminta-tak-buru-buru-.html

14 Juli 2010

Lindungi PRT, Terbitkan Pergub

Jadi Percontohan Pertama di Indonesia

JOGJA - Pemprov DIJ bakal menjadi provinsi pertama yang menerbitkan peraturan gubernur (pergub) tentang pekerja rumah tangga (PRT). Proses penerbitannya juga bakal menjadi percontohan karena satu-satunya pergub yang penyusunannya diawali dengan naskah akademik.

’’Ini mungkin belum pernah ada dan bisa jadi pilot project. Pergub dilengkapi naskah akademik. Sekelas peraturan daerah saja penyusunannya kadang tak ada naskah akademiknya,’’ Direktur LBH Independen Budi Santoso SH, LLM yang turut menjadi tim perumus Pergub tentang PRT saat menyampaikan paparan di depan rapat koordinasi teknis di Gedong Pracimosono Kepatihan, kemarin (13/7).

BS, sapaan akrabnya menjelaskan, tujuan dikeluarkannya pergub itu untuk melindungi secara hukum sekaligus mengapresiasi eksistensi PRT. Pergub juga mengatur hubungan kerja yang harmonis, produktif serta menjunjung tinggi nilai-nilai moral kemanusiaan dan kekeluargaan. ’’Pergub juga memberikan pekerjaan kerumahtanggaan punya nilai ekonomis dan sosiologis,’’ terangnya.

Ke depan, bila pergub tersebut diundangkan, di DIJ tak lagi dikenal istilah pembantu dan majikan. Dalam pergub itu, yang dikenal adalah PRT. Sedangkan majikan atau pengguna jasa dihapus dan diganti dengan pemberi kerja.

’’PRT adalah orang yang bekerja pada rumah tangga untuk melakukan pekerjaan kerumahtanggaan dengan memperoleh upah. Sedangkan pemberi kerja merupakan orang yang mempekerjakan PRT untuk melakukan pekerjaan kerumahtanggaan,’’ beber BS yang tampil berbicara dengan Wakil Ketua Umum DPP Ikadin Achiel Suyanto SH MBA dan dipandu aktivis perempuan Sari Murti W SH, Mhum.

Hubungan kerja PRT dengan pemberi kerja diwujudkan dalam bentuk kesepakatan perjanjian kerja. ’’Perjanjian kerja dapat dituangkan secara tertulis dan tidak tertulis,’’ jelasnya.

BS yang pernah menjabat wakil ketua Lembaga Ombudsman Daerah (LOD) DIJ 2005-2008 itu juga menegaskan, PRT berbeda dengan baby sitter dan perawat orang tua atau pramurukti. PRT juga berbeda dengan pekerja rumahan. Menurut BS, pekerja rumahan antara lain mereka yang bekerja pada usaha rumah tangga atau usaha pembuatan roti maupun sirup. ’’Nantinya pekerja rumahan juga akan diatur dalam pergub tersendiri,’’ lanjutnya.

Mengomentari telah selesainya penyusunan Rapergub PRT itu, anggota Komisi D DPRD DIJ Esti Wijayati menyambut positif. Namun ia minta agar pasal dalam pergub itu ditambah dengan adanya jaminan kesehatan dan jaminan pendidikan bagi PRT yang masih di bawah umur.

’’Jaminan itu harus tegas dituangkan di pergub. Bagi PRT di bawah umur dan masih sekolah harus tetap diberi kesempatan belajar sesuai program wajib belajar 9 tahun,’’ katanya. Jaminan itu diperlukan karena program wajib belajar memberikan jaminan bagi warga negara menempuh pendidikan secara gratis yang biayanya dijamin negara.

Kepala Biro Hukum Setprov DIJ Moedji Rahardjo SH, MH mengatakan, pembahasan Rapergub PRT itu telah dilakukan hingga empat kali perubahan. Biro Hukum menyiapkan draf itu selama kurang lebih tiga bulan.

Selain BS, Achiel, dan Sari Murti, beberapa pakar hukum seperti Ni’matul Huda SH, MH dan Rusli Muhammad SH MHum serta beberapa aktivis dilibatkan sebagai tim perumus. ’’Bila telah disepakati, pergub itu secepatnya akan segera diundangkan,’’ ujarnya.

Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat Provinsi DIJ Siti Munawaroh mengatakan, hingga pertengahan 2010 ini, jumlah PRT se-DIJ mencapai kurang lebih 34 ribu orang.
Rinciannya, 17 ribu bekerja di Sleman, 7 ribu di Kota Jogja, 7 ribu di Bantul, 2.300 di Kulonprogo, dan 1.500 di Gunungkidul.

Pekerjaan PRT, ujar Munawaroh merupakan profesi yang telah berusia tua. ’’Dulu dikenal istilah ngenger,’’ ucapnya yang datang mewakili Sekprov DIJ Tri Harjun Ismaji.

Karena pekerjaan bersifat domestik, profesi PRT rentan mengalami kekerasan fisik, psikis hingga seksual. Selama ini pola hubungan kerja PRT
tak diatur dengan perjanjian tertulis layaknya pekerjaan sektor formal. ’’Pola hubungan kerja lebih pada semangat kekeluargaan dan tepo sliro,’’ ujarnya. (kus)


sumber: http://www.radarjogja.co.id/berita/metropolis/9010-lindungi-prt-terbitkan-pergub.html